Kepastian Hukum Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan
Adhar, Dkk
Aborsi merupakan penghentian kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim, baik secara alami maupun buatan. Dalam konteks sosial dan hukum di Indonesia, aborsi sering kali dipandang sebagai tindakan kontroversial yang menyangkut aspek moral, agama, dan hukum. Motif di balik aborsi sangat beragam, di antaranya kehamilan yang tidak diinginkan, keterbatasan ekonomi, kurangnya dukungan sosial, hingga trauma akibat kekerasan seksual seperti pemerkosaan (A. Kurniawati 2015). Fenomena ini mencerminkan komplek sitas hubungan antara hak reproduksi perempuan dan norma sosial yang masih konservatif. Kasus aborsi akibat pemerkosaan menjadi perhatian penting karena melibatkan dimensi trauma psikologis yang mendalam. Fatahaya dan Agustanti (2021) menekankan bahwa korban perkosaan sering mengalami gangguan psikis berat, terutama jika kehamilan yang terjadi merupakan hasil tindakan keji tersebut (S. Fatahaya and R.D. Agustanti 2021). Kasus pemerkosaan inses, di mana pelaku memiliki hubungan darah dengan korban, menambah kompleksitas persoalan hukum dan etika. Dalam kasus seperti ini, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan kehamilan sering kali menimbulkan konflik moral dan sosial yang signifikan (Lestari 2020)
Data Komnas Perempuan (2023) menunjukkan bahwa terdapat 103 kasus korban perkosaan yang mengalami kehamilan antara 2018- 2023, namun sebagian besar tidak memperoleh akses terhadap layanan aborsi yang aman dan legal. Ketiadaan layanan tersebut sering mendorong korban menempuh jalan ilegal, yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hukum. Praktik aborsi ilegal ini memperparah kondisi korban dan menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan reproduksi (M. Hidayat 2022).
Dalam konteks hukum positif Indonesia, pengaturan mengenai aborsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi dalam hal kehamilan akibat pemerkosaan, dengan syarat dilakukan melalui konseling yang berkompeten (B. Irwanto 2024). Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga menegaskan bahwa aborsi hanya diperbolehkan apabila usia kehamilan kurang dari enam minggu dan dilakukan oleh tenaga medis berizin. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dari risiko medis dan sosial yang lebih besar (T. Rahman N. A. Lubis 2021). Namun, penerapan kebijakan ini sering kali menghadapi tantangan di lapangan. Salah satu masalah normatif yang muncul adalah ketidakpastian status hukum korban pemerkosaan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, proses pembuktian pelaku membutuhkan waktu panjang, sedangkan korban berada dalam kondisi psikologis dan biologis yang mendesak (I. Fadli 2022). Akibatnya, banyak korban tidak dapat mengakses hak untuk melakukan aborsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perspektif yuridis, aborsi akibat pemerkosaan bukanlah bentuk “pembenaran moral” atas pengguguran kandungan, melainkan upaya penyelamatan korban dalam kondisi darurat. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana yang memperbolehkan tindakan tertentu dalam keadaan terpaksa (state of necessity). Menurut Ibnu Fadli (2022), pengecualian tersebut adalah bentuk perlindungan hukum terhadap korban, bukan pembukaan ruang legalisasi aborsi secara umum. Pandangan ini menekankan keseimbangan antara nilai kemanusiaan, moralitas, dan supremasi hukum. Selain aspek hukum, aspek sosial dan psikologis korban perlu mendapat perhatian serius. Aborsi yang dilakukan tanpa dukungan konseling dapat memperburuk trauma dan menimbulkan rasa bersalah yang mendalam (Wardani, 2019) Oleh karena itu, pendekatan multidisipliner melibatkan tenaga medis, psikolog, rohaniawan, dan penegak hukum diperlukan untuk memastikan perlindungan holistik terhadap korban kekerasan seksual (Nugroho & Hartati, 2023)
Dalam konteks pembangunan hukum nasional, kebijakan aborsi akibat pemerkosaan perlu diarahkan pada tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan. Hukum harus adaptif terhadap perkembangan sosial dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan korban.
Penerapan yang konsisten dan edukasi publik mengenai hak reproduksi perempuan diharapkan dapat mengurangi praktik aborsi ilegal sekaligus memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual (Siregar, 2025; Handayani, 2018).
Aborsi dan Pengecualian Aborsi Terhadap Korban Pemerkosaan
Aborsi merupakan tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar rahim, dikenal secara medis sebagai abortus (Daryanto 2020). Secara terminologis, aborsi berarti pengeluaran hasil konsepsi sebelum waktunya, baik secara alami maupun buatan (A. Sakira 2022) Dalam perspektif bahasa Arab, aborsi disebut ijhadh, yaitu tindakan menggugurkan janin dari rahim sebelum waktunya (A. N. Puspita 2024). Tindakan ini menjadi perdebatan hukum, etik, dan moral, karena melibatkan aspek kehidupan janin serta hak reproduksi perempuan.
Dalam dunia medis, aborsi dikategorikan menjadi dua: aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi tanpa campur tangan manusia, misalnya akibat penyakit, gangguan hormonal, atau trauma fisik. Sementara itu, aborsi buatan dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, baik karena indikasi medis maupun karena alasan nonmedis. Pembagian ini penting dalam hukum karena menentukan apakah tindakan aborsi termasuk dalam kategori yang dilarang atau diperbolehkan.
Aborsi spontan memiliki beberapa subjenis, seperti abortus imminens, incipiens, incompletus, completus, missed abortion, dan habitualis (S. Sastrawinata 2005). Setiap jenis memiliki karakteristik medis yang berbeda dan memerlukan penanganan yang spesifik. Misalnya, abortus imminens masih memungkinkan penyelamatan janin, sedangkan abortus incipiens umumnya tidak dapat diselamatkan.
Pembedaan ini menjadi dasar penting dalam menentukan diagnosis medis serta dalam perumusan kebijakan hukum terkait aborsi. Sebaliknya, abortus provocatus terbagi menjadi dua bentuk utama: artificialis therapicus dan criminalis. Abortus artificialis therapicus dilakukan atas dasar indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu atau menghindari risiko kesehatan serius S. Sastrawinata 2005). Sedangkan abortus provocatus criminalis dilakukan tanpa dasar hukum, misalnya untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan akibat hubungan di luar nikah. Jenis kedua ini secara tegas dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip umum yang berlaku adalah aborsi merupakan tindak pidana, kecuali dilakukan dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat. Pasal 463 KUHP Nasional melarang perempuan melakukan aborsi dengan ancaman pidana hingga empat tahun. Namun, ayat (2) pasal tersebut memberikan pengecualian jika aborsi dilakukan karena korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau berdasarkan indikasi kedaruratan medis (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023). Pengecualian ini menunjukkan adanya paradigma hukum yang lebih progresif terhadap perlindungan korban kekerasan seksual. Dalam konteks ini, hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat represif, tetapi juga sebagai sarana perlindungan t erhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan reproduksi Perempuan (L. Fitriani and M. Arif 2021). Namun, pelaksanaan norma ini menghadapi hambatan di lapangan karena masih adanya stigma moral dan kendala administratif.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 60, menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sesuai kriteria hukum dan medis yang ditetapkan. Tindakan ini hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat serta harus dengan persetujuan perempuan yang bersangkutan (UU No. 17/2023). Ketentuan ini dirancang untuk mencegah praktik aborsi ilegal yang berisiko bagi kesehatan dan nyawa Perempuan (S. Lestari 2023). Regulasi teknis lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, yang memberikan pedoman prosedural untuk pelaksanaan aborsi bagi korban pemerkosaan. PP ini mengatur bahwa tindakan aborsi harus didasarkan pada surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan dan keterangan penyidik tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan (PP No. 28 Tahun 2024).
Dengan demikian, prosesnya menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Dalam praktiknya, implementasi kebijakan aborsi bagi korban pemerkosaan masih menemui berbagai tantangan. Nurhayati et al. (2023) menyoroti bahwa banyak korban yang tidak mendapatkan akses terhadap aborsi aman karena keterbatasan fasilitas medis, ketakutan terhadap stigma sosial, serta lemahnya koordinasi antar lembaga hukum dan Kesehatan (N. Nurhayati 2023) Akibatnya, sebagian korban terpaksa melakukan aborsi ilegal yang justru membahayakan jiwa mereka. Dari perspektif sosiologis hukum, pandangan masyarakat yang masih memandang aborsi sebagai dosa besar turut memengaruhi efektivitas penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bergantung pada norma tertulis, tetapi juga pada norma sosial dan budaya yang hidup di Masyarakat (R. Rahmadani 2022). Oleh karena itu, pendekatan hukum yang humanis dan berbasis empati terhadap korban sangat diperlukan dalam konteks ini. Lebih lanjut, aspek kepastian hukum menjadi tantangan tersendiri. Untuk dapat melakukan aborsi berdasarkan pengecualian hukum, korban harus dibuktikan sebagai korban pemerkosaan melalui proses peradilan pidana.
Proses ini sering kali memakan waktu lama dan menimbulkan tekanan psikologis bagi korban (A. Hidayat 2021). Padahal, batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi hanya sampai 14 minggu, sehingga proses hukum yang berlarut dapat menyebabkan hilangnya kesempatan korban untuk mendapatkan haknya. Dalam hal ini, peran aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan perlu ditingkatkan melalui pelatihan lintas sektor untuk memahami aspek hukum dan psikologis korban kekerasan seksual (R. Fatimah 2021) Sinergi antara lembaga hukum, tenaga medis, dan lembaga konseling menjadi kunci untuk memastikan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis korban berjalan selaras. Di sisi lain, pendekatan hukum Islam juga memberikan pandangan bahwa aborsi pada dasarnya dilarang, kecuali dalam kondisi darurat, seperti untuk menyelamatkan nyawa ibu atau korban pemerkosaan yang mengalami trauma psikis berat (I Fadly 2021).
Prinsip darurat menghalalkan yang terlarang menjadi dasar hukum yang diakomodas dalam sistem hukum positif Indonesia, menunjukkan adanya sinkronisasi nilai agama dan hukum nasional. Perdebatan etik juga terus berkembang, antara hak janin untuk hidup dan hak perempuan untuk menentukan tubuhnya. Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap perempuan memiliki hak atas kesehatan reproduksi yang aman dan bermartabat (WHO 2021). Oleh karena itu, kebijakan hukum harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan tersebut tanpa mengabaikan nilai moral dan kemanusiaan.
Dengan demikian, pengecualian aborsi terhadap korban pemerkosaan tidak dapat dipahami sebagai bentuk liberalisasi hukum, melainkan sebagai manifestasi perlindungan terhadap korban dalam situasi luar biasa. Hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi (Yusriadi 2023). Oleh karena itu, penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan pendekatan hukum progresif yang mempertimbangkan keadilan substantif.
Kesimpulan
Aborsi pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang secara hukum dan moral, namun hukum positif Indonesia memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti kehamilan akibat pemerkosaan atau indikasi kedaruratan medis. Pengecualian ini mencerminkan fungsi hukum sebagai sarana perlindungan bagi korban kekerasan seksual, bukan bentuk legalisasi aborsi secara umum. Ketentuan dalam Pasal 463 ayat (2) KUHP dan Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dengan dasar medis, persetujuan korban, dan dalam batas usia kehamilan tertentu. Dengan demikian, pengecualian ini harus dipahami sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia dan keseimbangan antara keadilan moral, hukum, dan kemanusiaan. Kepastian hukum aborsi bagi korban pemerkosaan hanya dapat dicapai apabila pembuktian tindak pidana dilakukan sesuai mekanisme hukum acara pidana yang sah. Berdasarkan Pasal 183–184 KUHAP serta Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan korban dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah, seperti visum et repertum dan keterangan saksi korban. Prinsip ini juga sejalan dengan Pasal 118 PP No. 28 Tahun 2024 yang memperbolehkan tindakan aborsi setelah ada keterangan penyidik tentang dugaan pemerkosaan.
Artikel ini sudah terbit di Journal Scientific of Mandalika (jsm) e-ISSN: 2745-5955, p-ISSN: 2809-0543, Vol. 7, No. 1, 2026website: http://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jomlaAccredited Sinta 5 based on SK. No. 177/E/KPT/2024 dengan judul Asli “Kepastian Hukum Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Melalui Proses Pidana”

