sambolawfirm
Posts by :
Mahamahi Unsur Pasal 2 Dalam UU TIPIKOR
ADHAR, S.H., M.H.
Alasan filosofis lahirnya undang-undang tindak pidana korupsi yaitu adanya pelaku korup yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, selain itu adanya korupsi dapat menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Salah satu pasal paling penting dalam tindak pidana korupsi adalah Pasal 2 ayat (1) yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 2 merupakan inti delik dalam tindak pidana koruspi.
Pasal ini menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, karena masing-masing menafsirkan sendiri-sendiri unsur yang terkandung di dalamnya, ketika perbuatan pidana seseorang yang merugikan keuangan negara, Jaksa Penutut Umum akan mencari dan menemukan bukti bagaimana tersangka dapat di bawah ke pengadilan untuk di adili, pada akhir mencari audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara atau sebaliknya tersangka melalui penasehat hukumnya akan melihat sisi sebaliknya terutama kewenanngan dan kekuatan hukum hasil audit tersebut apakah sah secara sabagi alat bukti atau bukti diperoleh secara melawan hukum unlawful legal evidence. Maka dengan itu saya mencoba menguraikan kembali unsur-unsur pasal 2 ini sebagai bahan dalam melihat case by case.
Unsur pertama dibuka dengan kata-kata setiap orang atau perseorangan, dapat diartikan siapa saja (naturlijk persoon) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Artinya, merujuk pendapat Moeljatno bahwa delicta commune adalah delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak mensyaratkan kualitas khusus pelaku seperti jabatan atau profesi tertentu (Moeljatno 2010 : 63 ). Sedangkan delicta propria adalah tindak pidana yang hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang memenuhi kualifikasi atau memiliki kualitas tetentu misalnya pegawai negeri, pelaut, dan militer (Jan Remmelink 2003 : 72). Dengan demikian Pasal 2 ini bisa ditujukan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik itu orang biasa atau orang yang mempunyai wewenang dalam melenggarakan negara seperti Pegawai Negeri Sipil dan Penggelenggara Negara.
Selanjutnya unsur “secara melawan hukum” Menurut I. Sari dalam Febila Azahra, dkk: 2025, merupakan komponen mendasar dalam hukum pidana yang berperan menentukan apakah suatu tindakan dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana. Secara garis besar, unsur ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu melawan hukum formil dan melawan hukum materiel.
Melawan hukum secara formil berarti bahwa perbuatan tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tertulis (asas lagalitas). Sementara itu, melawan hukum materiel mencakup tindakan, meskipun tidak disebutkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, tetap bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan, norma moral, serta rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. (Febila Azahra, dkk: 2025). Lalu bagaimana untuk menentukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kepatuhan dan norma moral tersebut, tentu dengan dasar hukum tertulislah sebagai sandaranya misalnya penetuan apakah perbuatan tersebut secara adat dilarang atau tidak, maka terlebih dahulu melihat Peraturan Daerah setempat karena bersifat otonom. Maka untuk menetukan perbuatan mana yang dilarang terlebih dahulu harus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dikenal dengan asas lagalitas, asas yang menjadi fundamental hukum pidana dalam bahasa latinnya Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu”.
Dengan demikian dalam tindak pidana korupsi harus perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara formil, sebagaimana dalam Putusan Mahkmah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 Amarnya Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Unsur ketiga adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur ini merupkan unsur alternatif karena terdapat kata “atau”. Artinya perbuatan pidana yang dimaksud cukup dibuktikan salah satunya, sudah cukup. Namun, untuk menetukan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan semuanya, apakah seseorang tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Misalnya A melakukan korupsi hanya memperkaya orang lain, maka A hanya mempertanggungjawabkan perbuatan memperkaya orang lain saja.
Apa yang dimaksud memperkaya diri, maka untuk memahami arti kata “memperkaya diri”, dalam kamus umum bahasa Indonesia berarti menjadikan lebih kaya, orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya. Secara harfiah ”memperkaya” artinya bertambah kaya, sedangkan kata ”kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya. Dalam konteks tindak pidana korupsi dengan adanya tambahan kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan resmi. Artinya kekayaan tidak rasional antara penghasilan dengan kekayaannya. Namun pembuktian Pasal 2 UU Tipikor hanya melihat akibat adanya kerugian negara dari perbuatan tersebut, sehingga menambahnya kekayaan dari adanya perbuatan “korupsi” dapat artikan memperkaya diri, orang lain, dan suatu korporasi.
Selanjutnya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perlu diluruskan kembali kata-kata “dapat” mengadung dua makna apakah tindak pidana yang dimaksud merupakan delik materil atau delik formil. Perlu diketetahui Delik materil adalah delik yang dianggap selesai bukan saat perbuatan dilakukan, tetapi setelah akibat terjadi (Adami Chazawi 2012 : 212). Sedangkan delik formil delik yang menitiberatkan pada perbuatan pidana, tanpa harus melihat akibat yang timbulkan.
Dalam konteks tindak pidana korupsi menimbulkan ketidakpastian hukum apakah korupsi melihat akibat atau hanya perbuatan pidana, sehingga menimbulkan probelematik di tengah-tengah masyarakat, karena tidak kepastian hukum terhadap hal tersebut. Namun ada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sehingga delik korupsi berubah dari delik formal menjadi delik materiil. Sehingga harus ada kerugian negara yang nyata terlebih dahulu sebagai syarat memenuhi unsur kerugian negara ini. Lalu siapa yang berhak menetukan kerugian negara tersebut, maka kita harus melihat dalam 2 aspek pertama kewenangan menghitung kerugian negara dan kedua kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.
Dalam Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, penegak hukum dapat berkoordinasi dengan lembaga mana saja, termasuk dapat pula menghitung sendiri. Selanjutnya adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang tertuang di angka 6 yang menyatakan bahwa “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/satuan kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.
Namun, dalam menetukan yang berwenang menghitung kerugian negara BPK dan lembaga-lembaga yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan mempunyai wewenang untuk melakukan audit keuangan negara sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun lembaga-lembaga selain BPK tidak berwenang menetapkan kerugian negara sedangkan BPK memiliki kewenangan untuk mendicleaar (mendeklarasi) kerugian keuangan Negara. (Adhar, AR Salman Faris, Safran: 2025).
Dengan demikian ada empat unsur dalam Pasal 2 ayat (1)UU TIPIKOR yang harus terpenuhi , jika tidak memenuhi ke empat unsur tersebut maka terhadap status tersangka atau terdakwa atau orang diduga sebagai pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Menguatkan Putusan Tingkat Pertama, Sambo Law Firm kembali menang dalam Perkara Waris
Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara Kewarisan yang diajukan secara elektronik (e-court) antara pihak-pihak Murniati Binti Badri, Dkk, Melawan Inaq Unah Binti Srinate Alias Amaq Munarip memberikan kuasa khusus kepada Adhar, S.H, M.H., Safran S.H., M.H., dan Abdul Rahman Salman Paris, S.H., M.H., CIM, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sambo Law Firm sebagai Penggugat sekarang disebut sebagai Terbanding.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang mengenai pembebanan biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga diambil alih menjadi pendapatnya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 22/Pdt.G/2025/PA.GM., tanggal 12 Agustus 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1447 Hijriyah, patut untuk dikuatkan dengan perbaikan amar/diktum putusan sebagaimana tersebut dalam diktum putusan di bawah ini.
Menimbang bahwa para Pembanding sebagai pihak yang kalah dalam perkara a quo, maka berdasarkan Pasal 192 (1) R.Bg. biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada para Pembanding.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan dan peraturan perundang-undangan lain serta hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini.
Dalam amar putusan Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima dan Menguatkan putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 22/Pdt.G/2025/PA.GM., tanggal 12 Agustus 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1447 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut Menolak eksepsi para Tergugat. dan Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1447 Hijriah oleh kami MUKRIM, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. ALI WAFA, M.H. dan Drs. ABDUL MUJIB AFFANDI YAKUB, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 23 September 2025, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025. Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1447 Hijriah oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu HUSNI,S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri secara elektronik oleh para Pembanding dan Terbanding, serta para Turut Terbanding.
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tindak Pidana Penggelapan Terdakwa Lusy (Studi Kasus Putusan Nomor 156/PID/2024 PT MTR)
Oleh : Yunita, S.H. (Paralegal Sambo Law Firm)

Pemberian Dakwaan Penggelapan terhadap terdakwa Lusy pada CV.Sumber Elektronik berlokasi jalan Hasanudin No 9 Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Terdakwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada putusan praperadilan Nomor : 156/PID/2024 PT MTR dengan putusan pidana penjara selama 10 bulan, yang sebelumnya divonis 7 bulan dalam Nomor 134/ Pid B/2024/PN Sbw pada tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Sumbawa. Vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Lusy berdasarkan fakta-fakta hukum yang dianggap memenuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram berupa barang-barang elektronik yang disita dari CV.Sumber Elektronik
Dari apa yang dijabarkan diatas, permasalahan hukum ini begitu menarik untuk dikaji yaitu, terdakwa Lusy divonis hukuman penjara dengan tuduhan penggelapan, akan tetapi berdasarkan fakta yang diuraikan bahwa terdakwa Lusy hanya mengelola CV. Sumber Elektronik. Sehingga hal inilah yang mendorong penulis untuk membahas dan mengkaji masalah tersebut dalam uraian penulisan hukum atau legal opinion.
Fakta-fakta Hukum
- Bahwa untuk diketahui Ang San San dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) menikah tertanggal 6 Desember 2006 berdasarkan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 41/C/KM/2006
- Bahwa dari pernikahan Ang San San dengan Slamet Riady Kuantanaya tidak mempunyai anak dan pada tahun 2019 sdr Ang San San dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 26/PDT G/2019/PN Mts dan Kutipan Akta Perceraian Nomor 5271-CR 09012020 0001:
- Bahwa semasa menjadi suami dan istri sdr. Ang San San dan Slamet Riady Kuantanaya mendirikan Commandtaire Vennootshap (Persekutuan Komanditer) disingkat CV yang diberi nama CV. Sumber Elektronik bergerak di bidang penjualan barang-barang elektronik.
- Bahwa karena pernikahan Sdr. Ang San San dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) tidak mempunyai anak dan cerai hidup, maka harta warisan termasuk CV Sumber Elektro yang ditinggalkan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) yang diperoleh dari harta bersama (gono-gini), sehingga Pelapor dkk (saudara/i kandung Slamet Riady Kuantanaya) berhak juga terhadap harta peninggalan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) tersebut (CV. Sumber Elektronik):
- Bahwa sepeninggalnya Slamet Riady Kuantanaya CV. Sumber Elektronik tidak menjalankan usaha/vakum dan cicilan di Bank terus berjalan pada akhirnya terdakwa mempunyai inisiatif untuk membuka dan menjual barang-barang yang ada di CV Sumber Elektronik dan hasilnya untuk menanggulangi cicilan di Bank agar Sertifikat atas nama Slamet Riady Kuantanaya, Dkk tidak disita oleh Bank, karena pihak Terdakwa juga mempunyai hak atas Sertifikat tersebut:
- Bahwa berdasarkan akta notaris pendirian CV. Sumber Elektronik yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober Tahun 2014, menerangkan dalam ketentuan Pasal 11 “jikalau seorang persero meninggal dunia, maka perseroan ini diteruskan oleh perseroan yang masih ada dengan para ahli waris yang meninggal dunia sebagai perserokomanditer yaitu sebesar bagianya persero yang meninggal dunia dalam perseroan, dalam hal demikian parah ahli waris tersebut menunjuk seorang dari para mereka untuk mewakili mereka terhadap perseroan.
Norma Hukum
- Kitab undang-Undang hukum pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 39 ayat (1)
Analisis Hukum
Bahwa berdasarkan dakwaan pasal 372 KUHP bahwa terdakwa Lusy dalam hal ini tidak memenuhi unsur dalam dakwaan penggelapan, karena berdasarkan uraian fakta terdakwa melakukan tindakan mengelola CV. Sumber Elektronik milik saudara kandungnya Slamet Riady Kuantanaya yang meninggal pada tahun 2021, Sehingga dalam mengelola CV. Sumber Elektronik, sangat diperbolehkan dan tindakan tersebut merupakan tindakan Zaakwarneming berdasarkan pasal 1354 selama kegiatan tersebut berkaitan kepentungan CV Sumber Elektronik. Mengingat persero pasif atau pelapor Ang San San meninggalkan CV Sumber Elektronik pada tahun 2018, jadi yang dilakukan oleh terdakwa Lusy seperti yang diuraikan sebelumnya masuk dalam koridor Zaakwarnerning
Uraian dakwaan penggelapan terhadap terdakwa Lusy yang tidak terpenuhi ini secara rinci djelaskan oleh pakar Hukum Pidana Adami Chazawi sebagai berikut :
Penjelasan mengenai penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP yang dikemukakan sebagai berikut. Perkataan verduistenng yang kedalam bahasa kita diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi masyarakat Belanda diberikan secara arti luas, bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membuat sesuatu menjadi tidak terang atau gelap. Lebih mendekati pengertian bahwa terdakwa menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasa suatu benda (memiliki), hak mana tidak boleh melampaui dari haknya sebagai seorang yang diben kepercayaan untuk menguasai benda tersebut bukan karena kejahatan (Adami Chazawi, 2006:70)
Pengertian barang yang berada dalam kekuasaannya sebagai adanya suatu hubungan langsung dan sangat erat dengan barang itu, yang menjadi indikatornya ialah, apabila ia hendak melakukan perbuatan terhadap benda itu, dia dapat melakukannya secara langsung tanpa harus melakukan perbuatan lain terlebih dahulu, adalah hanya terhadap benda-benda yang berwujud dan bergerak saja, dan tidak mungkin terjadi terhadap benda-benda tidak berwujud dan tetap (Adami Chazawi, 2006:77)
Dari beberapa pengertian dan penjelasan mengenai arti kata penggelapan dapat kita hat juga pendapat C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil mendefinisikan penggelapan secara lengkap sebagai benkut Penggelapan barang siapa secara tidak sah memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, ia pun telah bersalah melakukan tindak pidana eks. Pasal 372 KUHPidana yang dikualifikasikan sebagai “verduistenng” atau “penggelapan” (Adami Chazawi, 2006)
Berdasarkan Pasal 311 KUHP seseorang yang menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikenakan sanksi pidana. Jika tuduhan tersebut disebarluaskan, pelaku dapat jerat dengan hukuman penjara atau denda dalam pemberian dakwaan penggelapan terhadap terdakwa Lusy, ialah fitnah dan pencemaran nama baik: Tuduhan yang tidak berdasar dapat dikategorikan sebagai fitnah dikarenakan tidak ada alat bukti yang pasti yang ditunjukan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan tuduhan penggelapan yang di dakwakan kepada terdakwa Lusy. Uraian fakta menunjukan terdakwa Lusy dalam mengelola sepeninggalnya Slamet Riady Kuantanaya (almarhum) CV. Sumber Elektronik tidak menjalankan usaha atau vakum dan cicilan di Bank terus berjalan pada akhirnya terdakwa Lusy memiliki inisiatif untuk menjual barang barang dan CV. Sumber Elektronik dan hasilnya untuk membayar tagihan Bank supaya sertifikat atas nama Slamet Riady Kuantanaya, Dkk tidak disita oleh pihak Bank, selama itu terdakwa juga memiliki hak atas sertifikat tersebut.
Berikutnya pada ketentuan pasal 852 KUHPerdata Golongan II bahwa yang menjadi pewaris adalah orang tua atau saudara kandung pewaris. selain berdasarkan ahli waris golongan I, III, dan IV. Dikarenakan Slamet Riady kuantanaya (almarhum) tidak memiliki anak dari pernikahan dengan mantan istrinya Ang San San sehingga untuk harta atau warisan sepeninggalnya Slamet Riady kuantanaya (almarhum) tidak dapat diwariskan pada selain saudara atau orang tua almarhum. Adapun anak dari Ang San San dari perrikahan sebelumnya yang Bernama Veronika Anastasya Mercedes yang kemudian menjadi anak angkat Slamet Riady Kuantanaya (almarhum) tidak dapat menjadi ahli wans dikarenakan tidak memiliki hubungan darah dengan almarhum. Hal ini juga diperkuat oleh ketentuan Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi : “Menurut undang undang, yang berhak meryadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, Sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu”
Barang-barang yang sebelumnya disita oleh pihak penyidik yang jumlah keseluruhannya 1.137 berdasarkan analisis penulis semestinya dikembalikan kepada terdakwa Lusy karena upaya penyitaan barang melanggar pasal 39 KUHAP ayat (1), yang bunyi pasalnya adalah : “Benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang Seluruh atau Sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau Sebagian hasil dari tindak pidana”. Oleh karena penjatuhan pidana terhadap terdakwa Lusy cacat secara materiil atau tidak memenuhi unsur tuduhan penggelapan maka semestinya terdakwa tidak ditahan dan semua barang-barang CV. Sumber Elektronik yang telah disita dikembalikan kepada terdakwa Lusy.
Kesimpulan
Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penggelapan yang divonis kepada terdakwa Lusy berdasarkan pada putusan pengadilan pertama Pengadilan Negeri Sumbawa nomor putusan 134/Pid B/2024/PN Sbw dan Pengadilan Tinggi Mataram nomor putusan 156/PID/2024 PT MTR menurut penulis tidaklah tepat dan tidak sesuai fakta-fakta hukum yang ada, dikarenakan terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penggelapan berdasarkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim pengadilan pertama dan pengadilan tinggi karena tidaklah memenuhi unsur-unsur tentang penggelapan pada Pasal 372 KUHP dan penjatuhan vonis hukuman tidaklah sesuai.
Banding Pelawan di Tolak Sambo kembali Menang

Pengadilan Tinggi Mataram denngan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2025/PTA.MTR yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara “Gugatan Perlawanan Eksekusi” secara Elektronik (E-court) antara SYARFIAH BINTI ABDURRAHMAN, dkk memberikan Kuasa kepada Zulfahmi, S.H. dan kawan, Advokat/Konsultan hukum pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum SATRIA melawan IBRAHIM BIN USMAN memberikan kuasa kepada Adhar, S.H., M.H. dan kawan-kawan, Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor A.R. Sambo Law Office.
Dalam pertandingan hukum Menimbang, bahwa dalil-dalil perlawanan keberatan atas adanya permohonan eksekusi yang diajukan oleh Para Pelawan yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Praya dengan putusan niet onvankelijke verklaard (NO) dan kini menjadi argumentasi dalam permohonan banding sebagaimana tertuang dalam memori banding Para Pembanding, pada hakekatnya dalil-dalil atau alasan-alasan tersebut secara sosilogis dan humanis adalah sangat baik dan rasional, tetapi hal itu tidak berlaku dalam perspektif hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), demikian pula dalam hal keberatan Para Pembanding berkaitan dengan jalannya proses persidangan belum sampai pada tahapan pembuktian.
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan dalam perlawanan tidak relevan dengan perkara banding dalam perkara perlawanan karena semestinya alasan tersebut dikemukakan dalam banding pada pokok perkara, disisi lain perkara a quo tinggal pelaksanaan eksekusi sehingga diluar jalur dan sudah bukan saatnya lagi bicara soal pembuktian. Maka oleh karenanya keberatan- keberatan Para Pembanding dalam memori bandingnya harus dikesampingkan.
Dalam Amarnya yaitu mengadili I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1102/Pdt.G/2024/PA.Pra tanggal 17 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1446 Hijriah yang dimohonkan banding.
Dan dengan megadili sendiri
- Menolak gugatan Para Pelawan;
- Membebankan kepada Para Pelawan untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah); III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya’ban 1446 Hijriah oleh kami Drs. Syarifuddin, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Ali Wafa, M.H. dan Dra. Hj. laila Nurhayati, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
KASAT-KAPOLRESTA MATARAM RESMI MENETAPKAN OKNUM GURU SALAH SATU SDIT DI MATARAM MENJADI TERSANGKA DUGAAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kasat-Kapolresta Resmi menetapkan Tersangka terhadap Oknum Guru berinisial MFB dengan surat penetapan tersangka yang bernomor S.Tap/67/I/Res. 14/2025/Reskrim, pada . Kuasa Hukum dari Ibu korban berinisial LH Dugaan Pencabulannya didampingi oleh tim kuasa hukum yaitu Rusdiansyah, S.H., MH, Adhar S.H., MH, Safran, S.H., MH, Abdul Rahman Salman Paris, S.H., MH, dan Adfal, S.H.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan oleh tersangka berlokasi di ruang perpustakaan sekolah salah satu SDIT Mataram pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA, dan kemudian kasus tersebut dilaporkan oleh Ibu korban berinisial LH pada 20 Januari 2024 di Unit PPA Polresta Mataram.
Sebagai Kuasa Hukum dari Ibu Korban, Rudyansyah dan Tim memberi apresiasi terhadap Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram karena begitu tanggap terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan oleh tersangka MFB.
Putusan Perkara Korupsi Bima Ramah, Terdakwa Aswad Divonis Dibawah Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama, dan telah mengeluarkan putusan dalam perkara Pengadaan Kapal Bima Ramah yang ditangani langsung oleh Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sambo Law Firm. Sidang putusan dilaksanakan pada Jumat (31/1/2025).
Dalam perkara tersebut tuntutan jaksa terhadap terdakwa I Arifudin berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan di kurangi selama terdakwa Arifudin berada dalam tahanan sementara di tambah dengan denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair dengan pidana kurungan 4 bulan dan dengan perintah agar terdakwa I tetap di tahan. Terhadap terdakwa II Aswad berupa pidana penjara selama 5 tahun dengan di kurangi selama terdakwa dua berada dalam tahanan sementara di tambah dengan denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan dan dengan perintah terdakwa II tetap di tahan.
Amar Putusan dalam Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARIFFUDIN dan Terdakwa II ASWAD oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan serta pidana tambahan kepada Terdakwa II ASWAD untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp841.255.745,00 (delapan ratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, pada Jum’at, 31 Januari 2024, oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya selaku Hakim Ketua, Isrin Surya Kurniasih, dan Djoko Sopriyono masing-masing sebagai Hakim Anggota.
PTUN Mataram: Eksepsi Tergugat Para Intervensi diterima, Gugatan Pembatalan Sertifikat Niet Ontvankelijk Verklaard
Putusan Nomor 17/G/2024/PTUN.MTR Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama dengan acara biasa, yang diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara Rusli yang berikan kuasa Febriawan Shadiq, S.H. dkk melawan Kepala Kantor BPN Lombok Barat yang diberikan kuasa kepada Baiq Mahyuniati Fitria, S.H., M.H. dkk, dan Salma dkk masuk sebagai Tergugat Intervensi yang diberikan kuasa ke Tim Sambo Adhar, S.H., M.H. Rohadi Wijaya, S.H., Abdul Rahman Salman Paris, S.H., M.H., CIM.
Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang telah diuraikan dalam proses persidangan dikaitkan dengan peraturan perundangundangan diketahui bahwa dalam perkara TUN a quo terdapat masalah keperdataan, antara lain mengenai: keabsahan kepemilikan awal tanah kedua sertipikat Objek Sengketa a quo; keabsahan pewarisan terkait tanah kedua sertipikat Objek Sengketa a quo (khususnya mengenai subjek hukum pewaris dan ahli waris, harta waris dan bagian harta waris); hingga keabsahan jual beli tanah kedua sertipikat Objek Sengketa a quo. Hal-hal keperdataan tersebut berujung pada persoalan kepemilikan, termasuk letak, batas, dan luasnya. Pun hal-hal keperdataan tersebut bersifat esensi menentukan kepentingan subjek hukum dalam pengajuan gugatan TUN dan penghitungan tenggang waktu baik tenggang waktu upaya administratif maupun pengajuan gugatan TUN. Oleh karena itu, walaupun kedua keputusan Objek Sengketa a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan sengketa a quo termasuk Sengketa Tata Usaha Negara, namun dikarenakan masih ada persoalan keperdataan yang merupakan kewenangan pengadilan di lingkungan peradilan lain, maka Pengadilan a quo berpendapat saat ini pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili sengketa a quo sampai dengan ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan di lingkungan peradilan perdata. Oleh karena itu, eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan absolut (kompetensi absolut) diterima dan Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk verklaard/ NO).
Dalam Amar Putusan menyatakan Mengadili: Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan absolut diterima. II. Dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Menyatakan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Mengadili Sengketa A Quo., Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp423.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, oleh Puan Adria Ikhsan, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Vinky Rizky Oktavia, S.H., M.H. dan Azza Azka Norra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan) pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammadin Nur Ain, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram serta dihadiri oleh Para Pihak. Hakim-Hakim.
Terdakwa Haidir di Putus Bebas di PN Dompu dalam Perkara Merintangi Jalan
Salahudin, S.H Tim Sambo Law Firm Penasehat Hukum Terdakwa Haidir
Pengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara merintangi Jalan.
Terdakwa I Alias ES dan Terdakwa II Alias BD didampingi oleh Penasihat Hukum Deden Satiawan, S.H., M.H., CPM., Syamsuddin, S.H., dan Hardin, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Deden Satiawan, S.H., M.H., & Partners.
Terdakwa III Alias Hr didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Salahudin, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Sambo Law Firm.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan/ atau Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan/atau Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim unsur Ad. 2 dakwaan alternatif ketiga, pada pokoknya diketahui tidak ada yang melihat dan tidak ada yang dapat membuktikan keterlibatan Terdakwa III HAIDIR dalam kejadian pemblokiran jalan di Desa Baka Jaya yang menyebabkan kemacetan tersebut. Majelis Hakim berpendapat pembuktian terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa III HAIDIR tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagai minimum pembuktian. Selama proses di persidangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara terang dan nyata keterlibatan Terdakwa III HAIDIR sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsidair ini, dan Majelis Hakim tidak memiliki keyakinan bahwa Terdakwa III HAIDIR terlibat melakukan pemblokiran jalan.
Dengan mengambil alih pertimbangan hukum unsur Ad. 2 dakwaan alternatif ketiga, maka secara mutatis mutandis unsur a quo tidak terpenuhi pada diri Terdakwa III HAIDIR. unsur Ad.2 dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsidair ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur lain dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsidair a quo. Karena salah satu unsur dari Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi, maka sudah sepatutnya Terdakwa III HAIDIR dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsidair Penuntut Umum, sehingga Terdakwa III HAIDIR haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Oleh karena seluruh dakwaan gabungan berbentuk alternatif subsideritas tidak terbukti, maka terhadap Terdakwa III HAIDIR tidaklah dapat dipidana sesuai dengan asas dalam hukum pidana yaitu: “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)” dan terhadap Terdakwa III HAIDIR harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan gabungan berbentuk alternatif subsideritas Penuntut Umum tersebut, sehingga Terdakwa III HAIDIR haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Amar Putusan Menyatakan Terdakwa III Haidir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua primair, dakwaan alternatif kedua subsidair, dakwaan alternatif kedua lebih subsidair, dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa III Haidir oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa III Haidir dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Sedangkan Terdakwa I Alias ES dan Terdakwa II Alias BD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I Alias ES dan Terdakwa II Alias BD dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 27 (dua puluh tujuh) hari.
Demikian Putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024, oleh Irma Rahmahwati, S.H., selaku Hakim Ketua, Ricky Indra Yohanis, S.H., dan Rizky Ramadhan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

