Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Tindak Pidana Penggelapan Terdakwa Lusy (Studi Kasus Putusan Nomor 156/PID/2024 PT MTR)
Oleh : Yunita, S.H. (Paralegal Sambo Law Firm)

Pemberian Dakwaan Penggelapan terhadap terdakwa Lusy pada CV.Sumber Elektronik berlokasi jalan Hasanudin No 9 Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Terdakwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada putusan praperadilan Nomor : 156/PID/2024 PT MTR dengan putusan pidana penjara selama 10 bulan, yang sebelumnya divonis 7 bulan dalam Nomor 134/ Pid B/2024/PN Sbw pada tingkat pengadilan pertama di Pengadilan Negeri Sumbawa. Vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Lusy berdasarkan fakta-fakta hukum yang dianggap memenuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram berupa barang-barang elektronik yang disita dari CV.Sumber Elektronik
Dari apa yang dijabarkan diatas, permasalahan hukum ini begitu menarik untuk dikaji yaitu, terdakwa Lusy divonis hukuman penjara dengan tuduhan penggelapan, akan tetapi berdasarkan fakta yang diuraikan bahwa terdakwa Lusy hanya mengelola CV. Sumber Elektronik. Sehingga hal inilah yang mendorong penulis untuk membahas dan mengkaji masalah tersebut dalam uraian penulisan hukum atau legal opinion.
Fakta-fakta Hukum
- Bahwa untuk diketahui Ang San San dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) menikah tertanggal 6 Desember 2006 berdasarkan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 41/C/KM/2006
- Bahwa dari pernikahan Ang San San dengan Slamet Riady Kuantanaya tidak mempunyai anak dan pada tahun 2019 sdr Ang San San dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 26/PDT G/2019/PN Mts dan Kutipan Akta Perceraian Nomor 5271-CR 09012020 0001:
- Bahwa semasa menjadi suami dan istri sdr. Ang San San dan Slamet Riady Kuantanaya mendirikan Commandtaire Vennootshap (Persekutuan Komanditer) disingkat CV yang diberi nama CV. Sumber Elektronik bergerak di bidang penjualan barang-barang elektronik.
- Bahwa karena pernikahan Sdr. Ang San San dengan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) tidak mempunyai anak dan cerai hidup, maka harta warisan termasuk CV Sumber Elektro yang ditinggalkan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) yang diperoleh dari harta bersama (gono-gini), sehingga Pelapor dkk (saudara/i kandung Slamet Riady Kuantanaya) berhak juga terhadap harta peninggalan Slamet Riady Kuantanaya (Almarhum) tersebut (CV. Sumber Elektronik):
- Bahwa sepeninggalnya Slamet Riady Kuantanaya CV. Sumber Elektronik tidak menjalankan usaha/vakum dan cicilan di Bank terus berjalan pada akhirnya terdakwa mempunyai inisiatif untuk membuka dan menjual barang-barang yang ada di CV Sumber Elektronik dan hasilnya untuk menanggulangi cicilan di Bank agar Sertifikat atas nama Slamet Riady Kuantanaya, Dkk tidak disita oleh Bank, karena pihak Terdakwa juga mempunyai hak atas Sertifikat tersebut:
- Bahwa berdasarkan akta notaris pendirian CV. Sumber Elektronik yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober Tahun 2014, menerangkan dalam ketentuan Pasal 11 “jikalau seorang persero meninggal dunia, maka perseroan ini diteruskan oleh perseroan yang masih ada dengan para ahli waris yang meninggal dunia sebagai perserokomanditer yaitu sebesar bagianya persero yang meninggal dunia dalam perseroan, dalam hal demikian parah ahli waris tersebut menunjuk seorang dari para mereka untuk mewakili mereka terhadap perseroan.
Norma Hukum
- Kitab undang-Undang hukum pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 39 ayat (1)
Analisis Hukum
Bahwa berdasarkan dakwaan pasal 372 KUHP bahwa terdakwa Lusy dalam hal ini tidak memenuhi unsur dalam dakwaan penggelapan, karena berdasarkan uraian fakta terdakwa melakukan tindakan mengelola CV. Sumber Elektronik milik saudara kandungnya Slamet Riady Kuantanaya yang meninggal pada tahun 2021, Sehingga dalam mengelola CV. Sumber Elektronik, sangat diperbolehkan dan tindakan tersebut merupakan tindakan Zaakwarneming berdasarkan pasal 1354 selama kegiatan tersebut berkaitan kepentungan CV Sumber Elektronik. Mengingat persero pasif atau pelapor Ang San San meninggalkan CV Sumber Elektronik pada tahun 2018, jadi yang dilakukan oleh terdakwa Lusy seperti yang diuraikan sebelumnya masuk dalam koridor Zaakwarnerning
Uraian dakwaan penggelapan terhadap terdakwa Lusy yang tidak terpenuhi ini secara rinci djelaskan oleh pakar Hukum Pidana Adami Chazawi sebagai berikut :
Penjelasan mengenai penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP yang dikemukakan sebagai berikut. Perkataan verduistenng yang kedalam bahasa kita diterjemahkan secara harfiah dengan penggelapan itu, bagi masyarakat Belanda diberikan secara arti luas, bukan diartikan seperti arti kata yang sebenarnya sebagai membuat sesuatu menjadi tidak terang atau gelap. Lebih mendekati pengertian bahwa terdakwa menyalahgunakan haknya sebagai yang menguasa suatu benda (memiliki), hak mana tidak boleh melampaui dari haknya sebagai seorang yang diben kepercayaan untuk menguasai benda tersebut bukan karena kejahatan (Adami Chazawi, 2006:70)
Pengertian barang yang berada dalam kekuasaannya sebagai adanya suatu hubungan langsung dan sangat erat dengan barang itu, yang menjadi indikatornya ialah, apabila ia hendak melakukan perbuatan terhadap benda itu, dia dapat melakukannya secara langsung tanpa harus melakukan perbuatan lain terlebih dahulu, adalah hanya terhadap benda-benda yang berwujud dan bergerak saja, dan tidak mungkin terjadi terhadap benda-benda tidak berwujud dan tetap (Adami Chazawi, 2006:77)
Dari beberapa pengertian dan penjelasan mengenai arti kata penggelapan dapat kita hat juga pendapat C. S. T. Kansil dan Christine S. T. Kansil mendefinisikan penggelapan secara lengkap sebagai benkut Penggelapan barang siapa secara tidak sah memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, ia pun telah bersalah melakukan tindak pidana eks. Pasal 372 KUHPidana yang dikualifikasikan sebagai “verduistenng” atau “penggelapan” (Adami Chazawi, 2006)
Berdasarkan Pasal 311 KUHP seseorang yang menuduh orang lain tanpa bukti dapat dikenakan sanksi pidana. Jika tuduhan tersebut disebarluaskan, pelaku dapat jerat dengan hukuman penjara atau denda dalam pemberian dakwaan penggelapan terhadap terdakwa Lusy, ialah fitnah dan pencemaran nama baik: Tuduhan yang tidak berdasar dapat dikategorikan sebagai fitnah dikarenakan tidak ada alat bukti yang pasti yang ditunjukan oleh jaksa penuntut umum untuk membuktikan tuduhan penggelapan yang di dakwakan kepada terdakwa Lusy. Uraian fakta menunjukan terdakwa Lusy dalam mengelola sepeninggalnya Slamet Riady Kuantanaya (almarhum) CV. Sumber Elektronik tidak menjalankan usaha atau vakum dan cicilan di Bank terus berjalan pada akhirnya terdakwa Lusy memiliki inisiatif untuk menjual barang barang dan CV. Sumber Elektronik dan hasilnya untuk membayar tagihan Bank supaya sertifikat atas nama Slamet Riady Kuantanaya, Dkk tidak disita oleh pihak Bank, selama itu terdakwa juga memiliki hak atas sertifikat tersebut.
Berikutnya pada ketentuan pasal 852 KUHPerdata Golongan II bahwa yang menjadi pewaris adalah orang tua atau saudara kandung pewaris. selain berdasarkan ahli waris golongan I, III, dan IV. Dikarenakan Slamet Riady kuantanaya (almarhum) tidak memiliki anak dari pernikahan dengan mantan istrinya Ang San San sehingga untuk harta atau warisan sepeninggalnya Slamet Riady kuantanaya (almarhum) tidak dapat diwariskan pada selain saudara atau orang tua almarhum. Adapun anak dari Ang San San dari perrikahan sebelumnya yang Bernama Veronika Anastasya Mercedes yang kemudian menjadi anak angkat Slamet Riady Kuantanaya (almarhum) tidak dapat menjadi ahli wans dikarenakan tidak memiliki hubungan darah dengan almarhum. Hal ini juga diperkuat oleh ketentuan Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi : “Menurut undang undang, yang berhak meryadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, Sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu”
Barang-barang yang sebelumnya disita oleh pihak penyidik yang jumlah keseluruhannya 1.137 berdasarkan analisis penulis semestinya dikembalikan kepada terdakwa Lusy karena upaya penyitaan barang melanggar pasal 39 KUHAP ayat (1), yang bunyi pasalnya adalah : “Benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang Seluruh atau Sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau Sebagian hasil dari tindak pidana”. Oleh karena penjatuhan pidana terhadap terdakwa Lusy cacat secara materiil atau tidak memenuhi unsur tuduhan penggelapan maka semestinya terdakwa tidak ditahan dan semua barang-barang CV. Sumber Elektronik yang telah disita dikembalikan kepada terdakwa Lusy.
Kesimpulan
Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penggelapan yang divonis kepada terdakwa Lusy berdasarkan pada putusan pengadilan pertama Pengadilan Negeri Sumbawa nomor putusan 134/Pid B/2024/PN Sbw dan Pengadilan Tinggi Mataram nomor putusan 156/PID/2024 PT MTR menurut penulis tidaklah tepat dan tidak sesuai fakta-fakta hukum yang ada, dikarenakan terdakwa tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penggelapan berdasarkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim pengadilan pertama dan pengadilan tinggi karena tidaklah memenuhi unsur-unsur tentang penggelapan pada Pasal 372 KUHP dan penjatuhan vonis hukuman tidaklah sesuai.