Hasil Putusan: Sambo Law Firm Menang Melawan PT. Abadi Mataram Lombok

Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan FATAHULLAH S.H., M.H. yang wakili oleh Advokat dan Konsultan hukum pada Kantor Sambo Law Firm melawan PT. MATARAM ABADI LOMBOK (MAL).
Maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat karena Tergugat tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian tanggal 29 November 2021 untuk mengembalikan modal investasi sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditambah dengan keuntungan sebesar 20 % dalam 6 bulan.
Dimana dalam pertimbangan hukum perjanjian tersebut disepakati bahwa Tergugat akan mengembalikan modal investasi Penggugat sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditambah dengan keuntungan investasi sebesar 20% dalam jangka waktu 6 bulan, namun berdasarkan bukti P-6 dan juga keterangan saksi Sahrun Mubarak dan saksi Muhammad Angga Saputra di persidangan Tergugat telah menyerahkan keuntungan investasi sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan modal investasi Penggugat sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) belum dikembalikan oleh Tergugat yang di dalam positanya Penggugat mendalilkan sebagai kerugian materiil Penggugat, sehingga terhadap kerugian materiil tersebut beralasan hukum jika Tergugat harus mengembalikannya kepada Penggugat, sehingga terhadap hal tersebut patut dikabulkan.
Amar Putusan dalam nomor 73/Pdt.G/2024/PN Mtr, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek dan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, serta Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa modal investasi sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Demikian Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Putusan yang dibacakan I Ketut Somanasa, SH.M.H, sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, SH., MH. dan Mahyudin Igo, SH.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.