Sambo Law Firm: Proses Mediasi berhasil Damai di Ditkrimsus Polda NTB

Gambar Tim Sambo Law Firm, 2022
Sambo Law Firm mendampingi ME (alias) terhadap Laporan Masyarakat Lombok Utara dalam dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Usai menjalani pemeriksaan perdana sejak 09.00 Wita, di Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, kasus TikToker ME (Alias) resmi dihentikan, Jumat (7/10/2022).
Proses mediasi dihadiri pelapor, tokoh pemuda Lombok Utara, dan kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara. Mediasi ini difasilitasi penyidik Subdit V Siber Ditkrimus Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, fasilitas ini sejak pukul 11.00 Wita.
Usai melakukan mediasi, kedua pihak pun sepakat untuk menuangkan perjanjian di atas kertas, dan diakhir dengan foto bersama.