Banding Pelawan di Tolak Sambo kembali Menang

Pengadilan Tinggi Mataram denngan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2025/PTA.MTR yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara “Gugatan Perlawanan Eksekusi” secara Elektronik (E-court) antara SYARFIAH BINTI ABDURRAHMAN, dkk memberikan Kuasa kepada Zulfahmi, S.H. dan kawan, Advokat/Konsultan hukum pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum SATRIA melawan IBRAHIM BIN USMAN memberikan kuasa kepada Adhar, S.H., M.H. dan kawan-kawan, Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor A.R. Sambo Law Office.
Dalam pertandingan hukum Menimbang, bahwa dalil-dalil perlawanan keberatan atas adanya permohonan eksekusi yang diajukan oleh Para Pelawan yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Praya dengan putusan niet onvankelijke verklaard (NO) dan kini menjadi argumentasi dalam permohonan banding sebagaimana tertuang dalam memori banding Para Pembanding, pada hakekatnya dalil-dalil atau alasan-alasan tersebut secara sosilogis dan humanis adalah sangat baik dan rasional, tetapi hal itu tidak berlaku dalam perspektif hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), demikian pula dalam hal keberatan Para Pembanding berkaitan dengan jalannya proses persidangan belum sampai pada tahapan pembuktian.
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan dalam perlawanan tidak relevan dengan perkara banding dalam perkara perlawanan karena semestinya alasan tersebut dikemukakan dalam banding pada pokok perkara, disisi lain perkara a quo tinggal pelaksanaan eksekusi sehingga diluar jalur dan sudah bukan saatnya lagi bicara soal pembuktian. Maka oleh karenanya keberatan- keberatan Para Pembanding dalam memori bandingnya harus dikesampingkan.
Dalam Amarnya yaitu mengadili I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1102/Pdt.G/2024/PA.Pra tanggal 17 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1446 Hijriah yang dimohonkan banding.
Dan dengan megadili sendiri
- Menolak gugatan Para Pelawan;
- Membebankan kepada Para Pelawan untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah); III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Sya’ban 1446 Hijriah oleh kami Drs. Syarifuddin, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. Ali Wafa, M.H. dan Dra. Hj. laila Nurhayati, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.