KASAT-KAPOLRESTA MATARAM RESMI MENETAPKAN OKNUM GURU SALAH SATU SDIT DI MATARAM MENJADI TERSANGKA DUGAAN PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Kasat-Kapolresta Resmi menetapkan Tersangka terhadap Oknum Guru berinisial MFB dengan surat penetapan tersangka yang bernomor S.Tap/67/I/Res. 14/2025/Reskrim, pada . Kuasa Hukum dari Ibu korban berinisial LH Dugaan Pencabulannya didampingi oleh tim kuasa hukum yaitu Rusdiansyah, S.H., MH, Adhar S.H., MH, Safran, S.H., MH, Abdul Rahman Salman Paris, S.H., MH, dan Adfal, S.H.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana pencabulan oleh tersangka berlokasi di ruang perpustakaan sekolah salah satu SDIT Mataram pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA, dan kemudian kasus tersebut dilaporkan oleh Ibu korban berinisial LH pada 20 Januari 2024 di Unit PPA Polresta Mataram.
Sebagai Kuasa Hukum dari Ibu Korban, Rudyansyah dan Tim memberi apresiasi terhadap Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram karena begitu tanggap terhadap laporan dugaan tindak pidana pencabulan oleh tersangka MFB.