Putusan Perkara Korupsi Bima Ramah, Terdakwa Aswad Divonis Dibawah Tuntutan Jaksa

Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama, dan telah mengeluarkan putusan dalam perkara Pengadaan Kapal Bima Ramah yang ditangani langsung oleh Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sambo Law Firm. Sidang putusan dilaksanakan pada Jumat (31/1/2025).
Dalam perkara tersebut tuntutan jaksa terhadap terdakwa I Arifudin berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan di kurangi selama terdakwa Arifudin berada dalam tahanan sementara di tambah dengan denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair dengan pidana kurungan 4 bulan dan dengan perintah agar terdakwa I tetap di tahan. Terhadap terdakwa II Aswad berupa pidana penjara selama 5 tahun dengan di kurangi selama terdakwa dua berada dalam tahanan sementara di tambah dengan denda sebesar Rp.250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 4 bulan dan dengan perintah terdakwa II tetap di tahan.
Amar Putusan dalam Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ARIFFUDIN dan Terdakwa II ASWAD oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan serta pidana tambahan kepada Terdakwa II ASWAD untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp841.255.745,00 (delapan ratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, pada Jum’at, 31 Januari 2024, oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya selaku Hakim Ketua, Isrin Surya Kurniasih, dan Djoko Sopriyono masing-masing sebagai Hakim Anggota.