Sambo Law Firm: Perkara Dugaan Korupsi Dinas Sosial Kab. Bima, Terdakwa dinyatakan bebas.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan kepada Andi Sirajudin, Ismud, S. Sos dan Sukardin. S.H., Terdakwa Ismud, S. Sos dan Sukardin. S.H. di persidangan didampingi oleh Para Penasehat Hukum yaitu LBH Fitra Lakuy dan Sambo Law Firm.
Ketiga Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan altrnatif dengan Pasal 11 Pasal dan 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta fakta hukum sebagai dasar untuk menjelaskan konstruksi perkara ini yang pada akhirnya Majelis Hakim berpandangan jika dari rangkaian peristiwa yang menjadi fakta hukum penting dalam persidangan perkara, Jaksa Penutut Umum tidak mampu membuktikan perbuatan Terdakwa sebagaimana dikualifisir sebagai perbuatan yang memenuhi unsur unsur baik dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka sesuai dengan azas hukum pidana yang mengatakan Indubio pro reo yang mengadung arti : apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa maka harus menjatuhkan hukuman yang menguntungkan bagi terdakwa dan juga azas Opinio necessitates yang bermakna “Keyakinan atas sesuatu menurut hukum perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan/hakim dalam memutus perkara harus dilandasai dengan sebuah keyakinan, maka Terdakwa patut lah dibebaskan dari segala dakwaan; Oleh karena pemeriksaan Terdakwa telah selesai dan kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi, maka menurut pendapat Majelis Hakim tidak perlu menahan Terdakwa dan haruslah dibebaskan dari tahanan.
Dalam amar Putusan Menyatakan Terdakwa Andi Sirajudin, ISMUD, S. Sos dan SUKARDIN, SH tersebut, tidak terbukti secara sah dan janji bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama maupun dakwaan kedua surat dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari penahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa, Uang sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dikembalikan kepada Ismud,S.Sos.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, oleh kami Mukhlassuddin S.H.M.H selaku Hakim Ketua Majelis, Mahyudin Igo, S.H.M.H dan Fadhli Hanra, S.H.M.Kn Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota.