Tidak Cukup Bukti, Gugatan Penggugat ditolak PN Mataram
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan dalam peradilan tingkat pertama Amaq Sarah sebagai Penggugat melawan Mahyun Sembiring sebagai Tergugat I diwakili kantor Sambo Law Firm dan Nurasih sebagai Tergugat II.
Perkara Perdata dengan objek tanah yang diklaim dimiliki oleh Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Tanah tersebut, Dahulu Terletak Di Dusun Pemegatan Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, dan sekarang menjadi Dusun Timbal Desa Taman Indah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, dengan Luas ±28.700 M.
Namun, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil Gugatannya, sedangkan Tergugat 1 dapat membuktikan dalil-dalil Jawabannya, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Penggugat harus dinyatakan untuk ditolak.
Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 oleh kami, Isrin Surya Kurniasih, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Luh Sasmita Dewi, S.H.,M.H. dan Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H.,M.H.