Terdakwa Haidir di Putus Bebas di PN Dompu dalam Perkara Merintangi Jalan

Salahudin, S.H Tim Sambo Law Firm Penasehat Hukum Terdakwa Haidir
Pengadilan Negeri Dompu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara merintangi Jalan.
Terdakwa I Alias ES dan Terdakwa II Alias BD didampingi oleh Penasihat Hukum Deden Satiawan, S.H., M.H., CPM., Syamsuddin, S.H., dan Hardin, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Deden Satiawan, S.H., M.H., & Partners.
Terdakwa III Alias Hr didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Salahudin, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Sambo Law Firm.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 192 Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan/ atau Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan/atau Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pidana dalam Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim unsur Ad. 2 dakwaan alternatif ketiga, pada pokoknya diketahui tidak ada yang melihat dan tidak ada yang dapat membuktikan keterlibatan Terdakwa III HAIDIR dalam kejadian pemblokiran jalan di Desa Baka Jaya yang menyebabkan kemacetan tersebut. Majelis Hakim berpendapat pembuktian terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa III HAIDIR tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagai minimum pembuktian. Selama proses di persidangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara terang dan nyata keterlibatan Terdakwa III HAIDIR sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsidair ini, dan Majelis Hakim tidak memiliki keyakinan bahwa Terdakwa III HAIDIR terlibat melakukan pemblokiran jalan.
Dengan mengambil alih pertimbangan hukum unsur Ad. 2 dakwaan alternatif ketiga, maka secara mutatis mutandis unsur a quo tidak terpenuhi pada diri Terdakwa III HAIDIR. unsur Ad.2 dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsidair ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur lain dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsidair a quo. Karena salah satu unsur dari Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi, maka sudah sepatutnya Terdakwa III HAIDIR dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsidair Penuntut Umum, sehingga Terdakwa III HAIDIR haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Oleh karena seluruh dakwaan gabungan berbentuk alternatif subsideritas tidak terbukti, maka terhadap Terdakwa III HAIDIR tidaklah dapat dipidana sesuai dengan asas dalam hukum pidana yaitu: “tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld)” dan terhadap Terdakwa III HAIDIR harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan gabungan berbentuk alternatif subsideritas Penuntut Umum tersebut, sehingga Terdakwa III HAIDIR haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Amar Putusan Menyatakan Terdakwa III Haidir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua primair, dakwaan alternatif kedua subsidair, dakwaan alternatif kedua lebih subsidair, dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa III Haidir oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa III Haidir dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Sedangkan Terdakwa I Alias ES dan Terdakwa II Alias BD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Jalan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I Alias ES dan Terdakwa II Alias BD dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 27 (dua puluh tujuh) hari.
Demikian Putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, pada hari Jum’at, tanggal 30 Agustus 2024, oleh Irma Rahmahwati, S.H., selaku Hakim Ketua, Ricky Indra Yohanis, S.H., dan Rizky Ramadhan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.