
Putusan Nomor 17/G/2024/PTUN.MTR Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama dengan acara biasa, yang diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara Rusli yang berikan kuasa Febriawan Shadiq, S.H. dkk melawan Kepala Kantor BPN Lombok Barat yang diberikan kuasa kepada Baiq Mahyuniati Fitria, S.H., M.H. dkk, dan Salma dkk masuk sebagai Tergugat Intervensi yang diberikan kuasa ke Tim Sambo Adhar, S.H., M.H. Rohadi Wijaya, S.H., Abdul Rahman Salman Paris, S.H., M.H., CIM.
Bahwa berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang telah diuraikan dalam proses persidangan dikaitkan dengan peraturan perundangundangan diketahui bahwa dalam perkara TUN a quo terdapat masalah keperdataan, antara lain mengenai: keabsahan kepemilikan awal tanah kedua sertipikat Objek Sengketa a quo; keabsahan pewarisan terkait tanah kedua sertipikat Objek Sengketa a quo (khususnya mengenai subjek hukum pewaris dan ahli waris, harta waris dan bagian harta waris); hingga keabsahan jual beli tanah kedua sertipikat Objek Sengketa a quo. Hal-hal keperdataan tersebut berujung pada persoalan kepemilikan, termasuk letak, batas, dan luasnya. Pun hal-hal keperdataan tersebut bersifat esensi menentukan kepentingan subjek hukum dalam pengajuan gugatan TUN dan penghitungan tenggang waktu baik tenggang waktu upaya administratif maupun pengajuan gugatan TUN. Oleh karena itu, walaupun kedua keputusan Objek Sengketa a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan sengketa a quo termasuk Sengketa Tata Usaha Negara, namun dikarenakan masih ada persoalan keperdataan yang merupakan kewenangan pengadilan di lingkungan peradilan lain, maka Pengadilan a quo berpendapat saat ini pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili sengketa a quo sampai dengan ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan di lingkungan peradilan perdata. Oleh karena itu, eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan absolut (kompetensi absolut) diterima dan Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk verklaard/ NO).
Dalam Amar Putusan menyatakan Mengadili: Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan absolut diterima. II. Dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Menyatakan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Mengadili Sengketa A Quo., Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp423.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, oleh Puan Adria Ikhsan, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Vinky Rizky Oktavia, S.H., M.H. dan Azza Azka Norra, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan) pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammadin Nur Ain, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram serta dihadiri oleh Para Pihak. Hakim-Hakim.