Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Menguatkan Putusan Tingkat Pertama, Sambo Law Firm kembali menang dalam Perkara Waris
Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara Kewarisan yang diajukan secara elektronik (e-court) antara pihak-pihak Murniati Binti Badri, Dkk, Melawan Inaq Unah Binti Srinate Alias Amaq Munarip memberikan kuasa khusus kepada Adhar, S.H, M.H., Safran S.H., M.H., dan Abdul Rahman Salman Paris, S.H., M.H., CIM, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sambo Law Firm sebagai Penggugat sekarang disebut sebagai Terbanding.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang mengenai pembebanan biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga diambil alih menjadi pendapatnya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 22/Pdt.G/2025/PA.GM., tanggal 12 Agustus 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1447 Hijriyah, patut untuk dikuatkan dengan perbaikan amar/diktum putusan sebagaimana tersebut dalam diktum putusan di bawah ini.
Menimbang bahwa para Pembanding sebagai pihak yang kalah dalam perkara a quo, maka berdasarkan Pasal 192 (1) R.Bg. biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada para Pembanding.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan dan peraturan perundang-undangan lain serta hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini.
Dalam amar putusan Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima dan Menguatkan putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 22/Pdt.G/2025/PA.GM., tanggal 12 Agustus 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1447 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut Menolak eksepsi para Tergugat. dan Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1447 Hijriah oleh kami MUKRIM, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. ALI WAFA, M.H. dan Drs. ABDUL MUJIB AFFANDI YAKUB, M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 23 September 2025, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025. Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1447 Hijriah oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu HUSNI,S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri secara elektronik oleh para Pembanding dan Terbanding, serta para Turut Terbanding.

