Tok. Sambo Law Firm kembali menang dalam perkara waris
Pengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkara waris, dalam persidangan Majelis telah yang diajukan oleh H. MANSUR BIN NURDIAH sebagai Penggugat di berikan kuasa kepada Adhar, S.H., M.H., Safran, S.H., M.H., dan Abdul Rahman Salman Paris, S.H., M.H., CIM. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sambo Law Firm.
Dalam pertimbangan berdasarkan fakta angka 4 dan 5 bahwa telah dinyatakan terbukti bahwa tanah sawah seluas 3.273 M2 (obyek 1) dan tanah sawah seluas 1.415M2 (obyek 2), merupakan harta peninggalan Nurdiah alias Amaq Derah yang belum pernah dibagi kepada seluruh ahli warisnya. berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan di atas, maka petitum angka 5 gugatan Penggugat sepanjang Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Alm. Nurdiah alias Amaq Derah secara Fara’id atas ke 2 obyek peninggalan Nurdiah alias Amaq Derah, dapat dikabulkan.
Menjatuhkan putusan dalam perkara Gugatan Waris. Mengadili dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menetapkan 100 % harta peninggalan Nurdiah alias Amaq Derah yang seharusnya dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yakni total luas ke dua obyek seluas 4.688 m2 sebagai tirkah/harta peninggalan Nurdiah alias Amaq Derah, serta Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.032.000,- (Dua juta tiga puluh dua ribu rupiah).
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Syawal 1446 Hijriah, oleh kami Indah Syajratuddar, S.H. sebagai Ketua Majelis, Ulfa Nurwindiasari, S.H.I. dan Ahmad Muliadi, S.Sy. sebagai anggota.

