Mahamahi Unsur Pasal 2 Dalam UU TIPIKOR
ADHAR, S.H., M.H.
Alasan filosofis lahirnya undang-undang tindak pidana korupsi yaitu adanya pelaku korup yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, selain itu adanya korupsi dapat menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.
Salah satu pasal paling penting dalam tindak pidana korupsi adalah Pasal 2 ayat (1) yaitu Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 2 merupakan inti delik dalam tindak pidana koruspi.
Pasal ini menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, karena masing-masing menafsirkan sendiri-sendiri unsur yang terkandung di dalamnya, ketika perbuatan pidana seseorang yang merugikan keuangan negara, Jaksa Penutut Umum akan mencari dan menemukan bukti bagaimana tersangka dapat di bawah ke pengadilan untuk di adili, pada akhir mencari audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara atau sebaliknya tersangka melalui penasehat hukumnya akan melihat sisi sebaliknya terutama kewenanngan dan kekuatan hukum hasil audit tersebut apakah sah secara sabagi alat bukti atau bukti diperoleh secara melawan hukum unlawful legal evidence. Maka dengan itu saya mencoba menguraikan kembali unsur-unsur pasal 2 ini sebagai bahan dalam melihat case by case.
Unsur pertama dibuka dengan kata-kata setiap orang atau perseorangan, dapat diartikan siapa saja (naturlijk persoon) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Artinya, merujuk pendapat Moeljatno bahwa delicta commune adalah delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak mensyaratkan kualitas khusus pelaku seperti jabatan atau profesi tertentu (Moeljatno 2010 : 63 ). Sedangkan delicta propria adalah tindak pidana yang hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang memenuhi kualifikasi atau memiliki kualitas tetentu misalnya pegawai negeri, pelaut, dan militer (Jan Remmelink 2003 : 72). Dengan demikian Pasal 2 ini bisa ditujukan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik itu orang biasa atau orang yang mempunyai wewenang dalam melenggarakan negara seperti Pegawai Negeri Sipil dan Penggelenggara Negara.
Selanjutnya unsur “secara melawan hukum” Menurut I. Sari dalam Febila Azahra, dkk: 2025, merupakan komponen mendasar dalam hukum pidana yang berperan menentukan apakah suatu tindakan dapat digolongkan sebagai perbuatan pidana. Secara garis besar, unsur ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu melawan hukum formil dan melawan hukum materiel.
Melawan hukum secara formil berarti bahwa perbuatan tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tertulis (asas lagalitas). Sementara itu, melawan hukum materiel mencakup tindakan, meskipun tidak disebutkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, tetap bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan, norma moral, serta rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. (Febila Azahra, dkk: 2025). Lalu bagaimana untuk menentukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kepatuhan dan norma moral tersebut, tentu dengan dasar hukum tertulislah sebagai sandaranya misalnya penetuan apakah perbuatan tersebut secara adat dilarang atau tidak, maka terlebih dahulu melihat Peraturan Daerah setempat karena bersifat otonom. Maka untuk menetukan perbuatan mana yang dilarang terlebih dahulu harus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang dikenal dengan asas lagalitas, asas yang menjadi fundamental hukum pidana dalam bahasa latinnya Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu”.
Dengan demikian dalam tindak pidana korupsi harus perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara formil, sebagaimana dalam Putusan Mahkmah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 Amarnya Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Unsur ketiga adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur ini merupkan unsur alternatif karena terdapat kata “atau”. Artinya perbuatan pidana yang dimaksud cukup dibuktikan salah satunya, sudah cukup. Namun, untuk menetukan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan semuanya, apakah seseorang tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Misalnya A melakukan korupsi hanya memperkaya orang lain, maka A hanya mempertanggungjawabkan perbuatan memperkaya orang lain saja.
Apa yang dimaksud memperkaya diri, maka untuk memahami arti kata “memperkaya diri”, dalam kamus umum bahasa Indonesia berarti menjadikan lebih kaya, orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya menjadi bertambah kaya. Secara harfiah ”memperkaya” artinya bertambah kaya, sedangkan kata ”kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya. Dalam konteks tindak pidana korupsi dengan adanya tambahan kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan resmi. Artinya kekayaan tidak rasional antara penghasilan dengan kekayaannya. Namun pembuktian Pasal 2 UU Tipikor hanya melihat akibat adanya kerugian negara dari perbuatan tersebut, sehingga menambahnya kekayaan dari adanya perbuatan “korupsi” dapat artikan memperkaya diri, orang lain, dan suatu korporasi.
Selanjutnya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka perlu diluruskan kembali kata-kata “dapat” mengadung dua makna apakah tindak pidana yang dimaksud merupakan delik materil atau delik formil. Perlu diketetahui Delik materil adalah delik yang dianggap selesai bukan saat perbuatan dilakukan, tetapi setelah akibat terjadi (Adami Chazawi 2012 : 212). Sedangkan delik formil delik yang menitiberatkan pada perbuatan pidana, tanpa harus melihat akibat yang timbulkan.
Dalam konteks tindak pidana korupsi menimbulkan ketidakpastian hukum apakah korupsi melihat akibat atau hanya perbuatan pidana, sehingga menimbulkan probelematik di tengah-tengah masyarakat, karena tidak kepastian hukum terhadap hal tersebut. Namun ada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sehingga delik korupsi berubah dari delik formal menjadi delik materiil. Sehingga harus ada kerugian negara yang nyata terlebih dahulu sebagai syarat memenuhi unsur kerugian negara ini. Lalu siapa yang berhak menetukan kerugian negara tersebut, maka kita harus melihat dalam 2 aspek pertama kewenangan menghitung kerugian negara dan kedua kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara.
Dalam Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 yang pada prinsipnya menyatakan bahwa untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, penegak hukum dapat berkoordinasi dengan lembaga mana saja, termasuk dapat pula menghitung sendiri. Selanjutnya adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang tertuang di angka 6 yang menyatakan bahwa “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/satuan kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.
Namun, dalam menetukan yang berwenang menghitung kerugian negara BPK dan lembaga-lembaga yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan mempunyai wewenang untuk melakukan audit keuangan negara sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun lembaga-lembaga selain BPK tidak berwenang menetapkan kerugian negara sedangkan BPK memiliki kewenangan untuk mendicleaar (mendeklarasi) kerugian keuangan Negara. (Adhar, AR Salman Faris, Safran: 2025).
Dengan demikian ada empat unsur dalam Pasal 2 ayat (1)UU TIPIKOR yang harus terpenuhi , jika tidak memenuhi ke empat unsur tersebut maka terhadap status tersangka atau terdakwa atau orang diduga sebagai pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.




